Penyebaran Islam di Karawang
Penyebaran Islam
Agama Islam mulai dianut masyarakat setempat pada masa
Kerajaan Sunda, setelah seorang patron bernama Syekh
Hasanudin bin Yusuf Idofi, konon
dari Makkah, yang terkenal dengan sebutan "Syekh Quro", Syekh Quro merupakan seorang utusan Raja
Campa yang mengikuti pelayaran persahabatan ke Majapahit dari Dinasti Ming yang
dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho (Kapal Laksamana Cheng Ho tercatat mendarat
di Pelabuhan Muara Jati, Kerajaan Singapura (cikal bakal Kesultanan
Cirebon pada
tahun 1415[9].), ketika kapal sudah berada di Pura, Karawang, Syekh Quro beserta
pengikutnya turun dan tinggal untuk menyebarkan agama Islam di wilayah Pura dan
kemudian menikah dengan Putri Ki Gede Karawang yang bernama Ratna sondari[10] dan meluaskan pengajarannya hingga ke
wilayah Pura Dalem (Pedalaman Pura) kemudian mendirikan
pesantren di Desa Pulo Kelapa (sekarang masuk kecamatan Lemah Abang,
Kabupaten Karawang)
Dari pernikahannya dengan Ratna Sondari, Syekh Quro memiliki seorang anak yang
diberi nama Ahmad, Ahmad inilah yang kemudian dikenal dengan nama
Syekh Ahmad (Penghulu Pertama di Karawang), Syekh Ahmad pernah
diperintahkan oleh ayahnya untuk membantu Syekh Nur Jati atau Syekh Datuk
Kahfi di
Pesambangan (sekarang masuk wilayah kecamatan Gunung Jati, Kabupaten
Cirebon).
Hubungan penyebaran Islam di Karawang dengan Kesultanan Cirebon
Wayang kulit Cirebon gaya Cilamaya
karya Ki Ardi, disungging ulang oleh Ki Enang Sutria dan dibrom ulang
oleh Arie Nugraha
Puteri Ki Gede Karawang yaitu Ratna sondari memberikan
sumbangan hartanya untuk mendirikan sebuah masjid di Gunung Sembung (letaknya
berdekatan dengan Gunung Jati) atau dikenal dengan sebutan (Nur Giri
Cipta Rengga) yang bernama Masjid Dog Jumeneng atau Masjid Sang Saka
Ratu, yang sampai sekarang masih digunakan dan terawat baik.[11]
Syekh Ahmad (Anak Syekh Quro dengan Ratna
sondari) kemudian berkeluarga dan memiliki seorang putera bernama
Musanudin, Musanudin inilah yang kemudian menjadi Lebai di Kesultanan
Cirebon dan
memimpim Masjid Agung Sang Cipta Rasa pada masa kepemimpinan Sunan Gunung Jati
Pengangkatan juru kunci di situs makam Syekh Quro
dikuatkan oleh pihak Keraton Kanoman, Cirebon.
Syekh Quro memberikan ajaran yang kemudian dilanjutkan
oleh murid-murid Wali Sanga. Makam Syeikh Quro terletak di Pulobata, Kecamatan
Lemahabang.
Masa Kesultanan Cirebon
Setelah Kerajaan Sunda runtuh maka wilayah antara
sungai Angke dan sungai Cipunegara terbagi dua. Menurut Carita
Sajarah Banten, Sunan Gunung Jati pada abad ke 15[12] membagi wilayah antara sungai Angke dan sungai
Cipunegara menjadi dua bagian dengan sungai Citarum sebagai pembatasnya,
sebelah timur sungai Citarum hingga sungai Cipunegara masuk wilayah Kesultanan
Cirebon yang
sekarang menjadi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dan sebelah barat sungai
Citarum hingga sungai Angke menjadi wilayah bawahan Kesultanan
Banten dengan
nama Jayakarta.
Sampai saat ini banyak ajaran islam yang tetap menjadi
bagian dari kehidupan bermasyarakat
Setiap anak dalam agama Islam, sunnah hukumnya aqiqah. Namun,
terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki. Sumber Referensi
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.
1. Hukum
Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi
Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad.
Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.
2. Tujuan
Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari
sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan
sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang
berbunyi:
Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ
فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata,
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak
laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan
hilangkan gangguan darinya.'
3. Tata Cara
dilakukan pada hari ketujuh. Bila belum terlaksana
karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.
Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar
menyingsing. Untuk syarat kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu
untuk anak perempuan dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat.
Diperbolehkan juga dengan mencukupkan diri dengan
seekor kambing bagi anak laki-laki. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah
(hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk
aqiqah.
Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan
berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang
tuanya. Sumber referensi : "Hukum
Aqiqah"
Apabila anda tinggal dalam cakupan wilayah karawang
dan sekitarnya, namun bingung mencari tempat aqiqah atau catering aqiqah yang
baik .
Kami berikan salah satu referensinya, dengan pertimbangan sebagai berikut
1. Lokasi
catering yang dekat dengan anda, dan memiliki layanan antar secara cuma-cuma
ketempat anda / acara anda
2. Yang
kedua adalah tentang rasa masakan. Ketika acara idaman anda ingin sukses dan
puas, maka tidak salah lagi anda harus memastikan catering yang akan gunakan
memberikan cita rasa makanan yang enak.
3. Review
positif dari banyak orang
Rekomendasi kami bisa menggunakan aqiqah nurul hayat, untuk detail harga
anda bisa mengintipnya dilink berikut "Harga Aqiqah Area Karawang" dan Profil cateringnya anda bisa merujuik
disini "Profil Aqiqah Area Karawang"
Komentar
Posting Komentar