Penyebaran Islam di Karawang

Penyebaran Islam

Agama Islam mulai dianut masyarakat setempat pada masa Kerajaan Sunda, setelah seorang patron bernama Syekh Hasanudin bin Yusuf Idofi, konon dari Makkah, yang terkenal dengan sebutan "Syekh Quro", Syekh Quro merupakan seorang utusan Raja Campa yang mengikuti pelayaran persahabatan ke Majapahit dari Dinasti Ming yang dipimpin oleh Laksamana Cheng Ho (Kapal Laksamana Cheng Ho tercatat mendarat di Pelabuhan Muara Jati, Kerajaan Singapura (cikal bakal Kesultanan Cirebon pada tahun 1415[9].), ketika kapal sudah berada di Pura, Karawang, Syekh Quro beserta pengikutnya turun dan tinggal untuk menyebarkan agama Islam di wilayah Pura dan kemudian menikah dengan Putri Ki Gede Karawang yang bernama Ratna sondari[10] dan meluaskan pengajarannya hingga ke wilayah Pura Dalem (Pedalaman Pura) kemudian mendirikan pesantren di Desa Pulo Kelapa (sekarang masuk kecamatan Lemah Abang, Kabupaten Karawang)

Dari pernikahannya dengan Ratna Sondari, Syekh Quro memiliki seorang anak yang diberi nama Ahmad, Ahmad inilah yang kemudian dikenal dengan nama Syekh Ahmad (Penghulu Pertama di Karawang), Syekh Ahmad pernah diperintahkan oleh ayahnya untuk membantu Syekh Nur Jati atau Syekh Datuk Kahfi di Pesambangan (sekarang masuk wilayah kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon).

Hubungan penyebaran Islam di Karawang dengan Kesultanan Cirebon 

Wayang kulit Cirebon gaya Cilamaya karya Ki Ardi, disungging ulang oleh Ki Enang Sutria dan dibrom ulang oleh Arie Nugraha

Puteri Ki Gede Karawang yaitu Ratna sondari memberikan sumbangan hartanya untuk mendirikan sebuah masjid di Gunung Sembung (letaknya berdekatan dengan Gunung Jati) atau dikenal dengan sebutan (Nur Giri Cipta Rengga) yang bernama Masjid Dog Jumeneng atau Masjid Sang Saka Ratu, yang sampai sekarang masih digunakan dan terawat baik.[11]

Syekh Ahmad (Anak Syekh Quro dengan Ratna sondari) kemudian berkeluarga dan memiliki seorang putera bernama Musanudin, Musanudin inilah yang kemudian menjadi Lebai di Kesultanan Cirebon dan memimpim Masjid Agung Sang Cipta Rasa pada masa kepemimpinan Sunan Gunung Jati

Pengangkatan juru kunci di situs makam Syekh Quro dikuatkan oleh pihak Keraton Kanoman, Cirebon.

Syekh Quro memberikan ajaran yang kemudian dilanjutkan oleh murid-murid Wali Sanga. Makam Syeikh Quro terletak di Pulobata, Kecamatan Lemahabang.

Masa Kesultanan Cirebon

Setelah Kerajaan Sunda runtuh maka wilayah antara sungai Angke dan sungai Cipunegara terbagi dua. Menurut Carita Sajarah Banten, Sunan Gunung Jati pada abad ke 15[12] membagi wilayah antara sungai Angke dan sungai Cipunegara menjadi dua bagian dengan sungai Citarum sebagai pembatasnya, sebelah timur sungai Citarum hingga sungai Cipunegara masuk wilayah Kesultanan Cirebon yang sekarang menjadi Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang dan sebelah barat sungai Citarum hingga sungai Angke menjadi wilayah bawahan Kesultanan Banten dengan nama Jayakarta.

Sampai saat ini banyak ajaran islam yang tetap menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat

Setiap anak dalam agama Islam, sunnah hukumnya aqiqah. Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki. Sumber Referensi

Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.

1. Hukum

Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.

2. Tujuan

Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.

Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:

Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »

Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'

3. Tata Cara

dilakukan pada hari ketujuh. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.

Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Untuk syarat kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat. 

Diperbolehkan juga dengan mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.

Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang tuanya. Sumber referensi : "Hukum Aqiqah"

Apabila anda tinggal dalam cakupan wilayah karawang dan sekitarnya, namun bingung mencari tempat aqiqah atau catering aqiqah yang baik .

Kami berikan salah satu referensinya, dengan pertimbangan sebagai berikut


1.   Lokasi catering yang dekat dengan anda, dan memiliki layanan antar secara cuma-cuma ketempat anda / acara anda

2.   Yang kedua adalah tentang rasa masakan. Ketika acara idaman anda ingin sukses dan puas, maka tidak salah lagi anda harus memastikan catering yang akan gunakan memberikan cita rasa makanan yang enak.

3.   Review positif dari banyak orang

Rekomendasi kami bisa menggunakan aqiqah nurul hayat, untuk detail harga anda bisa mengintipnya dilink berikut "Harga Aqiqah Area Karawang" dan Profil cateringnya anda bisa merujuik disini "Profil Aqiqah Area Karawang"

 


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Syarat Aqiqah Anak Perempuan