Masa Masuknya Islam di Purwakarta
Dimulai pada abad ke VII sampai abad ke XII di wilayah yang sekarang dikenal sebagai Kabupaten Tasikmalaya, diketahui adanya suatu bentuk Pemerintahan Kebataraan dengan pusat pemerintahannya di sekitar Galunggung, dengan kekuasaan mengabisheka raja-raja (dari Kerajaan Galuh) atau dengan kata lain raja baru dianggap syah bila mendapat persetujuan Batara yang bertahta di Galunggung. Batara atau sesepuh yang memerintah pada masa abad tersebut adalah sang Batara Semplakwaja, Batara Kuncung Putih, Batara Kawindu, Batara Wastuhayu, dan Batari Hyang yang pada masa pemerintahannya mengalami perubahan bentuk dari kebataraan menjadi kerajaan.
Kerajaan ini bernama Kerajaan Galunggung yang berdiri pada tanggal 13 Bhadrapada 1033 Saka atau 21 Agustus 1111 dengan penguasa pertamanya yaitu Batari Hyang, berdasarkan Prasasti Geger Hanjuang yang ditemukan di bukit Geger Hanjuang, Desa Linggawangi, Kecamatan Leuwisari, Tasikmalaya. Dari Sang Batari inilah mengemuka ajarannya yang dikenal sebagai Sang Hyang Siksakanda ng Karesian. Ajarannya ini masih dijadikan ajaran resmi pada zaman Prabu Siliwangi (1482-1521 M) yang bertahta di Pakuan Pajajaran. Kerajaan Galunggung ini bertahan sampai 6 raja berikutnya yang masih keturunan Batari Hyang.
Periode selanjutnya adalah periode pemerintahan di Sukakerta dengan ibu kota di Dayeuh Tengah (sekarang termasuk dalam Kecamatan Salopa, Tasikmalaya), yang merupakan salah satu daerah bawahan dari Kerajaan Pajajaran. Penguasa pertama adalah Sri Gading Anteg yang masa hidupnya sezaman dengan Prabu Siliwangi. Dalem Sukakerta sebagai penerus tahta diperkirakan sezaman dengan Prabu Surawisesa (1521-1535 M) Raja Pajajaran yang menggantikan Prabu Siliwangi.
Masa kedatangan Islam
Pada masa pemerintahan Prabu Surawisesa kedudukan Pajajaran sudah mulai terdesak oleh gerakan kerajaan Islam yang dipelopori oleh Cirebon dan Demak. Sunan Gunung Jati sejak tahun 1528 berkeliling ke seluruh wilayah tanah Sunda untuk mengajarkan Agama Islam. Ketika Pajajaran mulai lemah, daerah-daerah kekuasaannya terutama yang terletak di bagian timur berusaha melepaskan diri. Mungkin sekali Dalem Sukakerta atau Dalem Sentawoan sudah menjadi penguasa Sukakerta yang merdeka, lepas dari Pjajaran. Tidak mustahil pula kedua penguasa itu sudah masuk Islam. Sumber Referensi
Sampai saat ini banyak ajaran islam yang tetap menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat, salah satunya adalah aqiqah
Setiap anak dalam agama Islam, sunnah hukumnya aqiqah. Namun, terdapat perbedaan tata cara aqiqah anak perempuan dan laki-laki.
Aqiqah sendiri sebutan untuk rambut yang berada di kepala si bayi ketika ia lahir. Sedangkan, berdasarkan istilah artinya sesuatu yang disembelih ketika menggundulkan kepala si bayi.
1. Hukum
Berdasarkan kitab 'Hasyiyatus Syarqowi ala Thullab bi Syarhit Tahrir' oleh Syekh Syarqowi, hukum aqiqah adalah sunnah muakkad. Tetapi, menjadi wajib bila dinazarkan sebelumnya.
2. Tujuan
Aqiqah bertujuan untuk menghilangkan gangguan dari sang anak sehingga fisik dan akhlak tumbuh dengan baik. Selain itu, tujuan sedekah dalam hukum aqiqah bisa terlaksana.
Hal itu berdasarkan hadist riwayat Bukhari yang berbunyi:
Arab: عَنْ سَلْمَانَ بْنِ عَامِرٍ الضَّبِّىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَعَ الْغُلاَمِ عَقِيقَتُهُ فَأَهْرِيقُوا عَنْهُ دَمًا وَأَمِيطُوا عَنْهُ الأَذَى »
Artinya: Dari Salman bin 'Amir Adh Dhabbi, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Pada (setiap) anak laki-laki (yang lahir) harus diaqiqahi, maka sembelih lah (aqiqah) untuknya dan hilangkan gangguan darinya.'
3. Tata Cara
dilakukan pada hari ketujuh. Bila belum terlaksana karena beberapa uzur, bisa dilakukan pada kelipatan tujuh lainnya.
Proses penyembelihan disunnahkan ketika fajar menyingsing. Untuk syarat kambing, yakni dua untuk anak laki-laki dan satu untuk anak perempuan dengan kondisi sehat dan tidak ada cacat.
Diperbolehkan juga dengan mencukupkan diri dengan seekor kambing bagi anak laki-laki. Namun, bila waktu dianjurkan hukum aqiqah (hari ketujuh) keluarga dalam keadaan fakir, maka tidak diperintahkan untuk aqiqah.
Sedangkan, ketika waktu hukum aqiqah dalam keadaan berkecukupan, maka aqiqah masih tetap jadi perintah bagi orang tuanya. Sumber referensi : "Hukum Aqiqah"
Apabila anda tinggal dalam cakupan wilayah tasikmalaya dan sekitarnya, namun bingung mencari tempat aqiqah atau catering aqiqah yang baik .
Kami berikan salah satu referensinya, dengan pertimbangan sebagai berikut
1. Lokasi catering yang dekat dengan anda, dan memiliki layanan antar secara cuma-cuma ketempat anda / acara anda
2. Yang kedua adalah tentang rasa masakan. Ketika acara idaman anda ingin sukses dan puas, maka tidak salah lagi anda harus memastikan catering yang akan gunakan memberikan cita rasa makanan yang enak.
3. Review positif dari banyak orang
Rekomendasi kami bisa menggunakan aqiqah nurul hayat, untuk detail harga anda bisa mengintipnya dilink berikut "Harga Aqiqah Area Purwakarta" dan Profil cateringnya anda bisa merujuik disini "Profil Aqiqah Area Purwakarta"
Komentar
Posting Komentar